KPK Sita Dokumen Proyek PUPR dari Penggeledahan Kasus Pemalang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2026, 17:56
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menahan empat orang tersangka yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Lilik Budi Suprianto, Setya Budi Dias Oktavianto dan Mohamad Haris pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada (28/7) serta menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan dokumen elektronik setelah melakukan penggeledahan di 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada 5-8 Agustus 2026 di 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah dokumen yang disita berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Selain dokumen, penyidik turut mengamankan telepon seluler serta dokumen elektronik dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Rumah-rumah yang digeledah diketahui milik pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus.

KPK juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel yang berada di Magelang.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” katanya.

Baca Juga: Pengamat Nilai Bupati Pemalang Tak Bisa Dipidana

Budi mengatakan seluruh barang bukti yang diperoleh dari 15 lokasi penggeledahan serta rekaman CCTV tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik KPK.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” katanya menjelaskan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada Kamis, 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT tersebut dan mengungkap adanya dua klaster perkara.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Geledah 7 Lokasi Dalam 3 Hari Terkait Kasus Pemalang

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang bertugas di KPK, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto, sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close