Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di HH Club Batam, 32 Orang Diamankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 13:35
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV di Batam, Kepulauan Riau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, Kepulauan Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan sebanyak 32 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas tersangka dan saksi.

"Petugas tim gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Eko Hadi di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Baca JugaBareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di THM Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkoba dalam pengungkapan tersebut.

Eko mengatakan informasi mengenai perkara dan kronologi pengungkapannya akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan selesai dilakukan.

"Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ucapnya.

Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah pengungkapan dugaan peredaran narkoba yang berlangsung di tempat hiburan malam.

Baca JugaBea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi oleh Kopilot Asing

Pada Maret 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada April 2026, tim membongkar dugaan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di THM N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali.

Penindakan kembali dilakukan pada Mei 2026. Saat itu, petugas menggerebek THM New Zone di Medan, Sumatera Utara, karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Terbaru, pada 7 Agustus 2026, tim kembali mengungkap dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Denpasar, Bali.

(Sumber: Antara)

x|close