LPSK Tawari Perlindungan ke Keluarga Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 12:51
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Se Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Se (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dengan mendatangi dan menjangkau keluarga almarhum Sutrimo untuk menawarkan perlindungan serta pendampingan hukum terkait kasus kematiannya yang sedang diselidiki kepolisian.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai perkembangan kasus tersebut. Selanjutnya, LPSK akan berupaya menghubungi keluarga Sutrimo untuk memberikan informasi mengenai hak perlindungan yang dapat diajukan.

"LPSK sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini. Selanjutnya, LPSK akan lakukan proaktif untuk menjangkau keluarga almarhum Sutrimo terlebih dahulu. Nanti tergantung keluarganya akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK atau tidak," kata Susilaningtias.

Jika keluarga Sutrimo nantinya mengajukan permohonan secara resmi, LPSK akan memeriksa dan menelaah berkas serta dokumen yang disampaikan untuk menentukan langkah perlindungan selanjutnya.

Baca Juga: Teka-teki Febrio Adiono di Balik Kematian Sutrimo, Disebut Pengantar Jasad

Susilaningtias mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah keluarga maupun saksi dalam kasus tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan. Penilaian baru dapat dilakukan setelah LPSK menerima permohonan resmi beserta dokumen pendukungnya.

Meski demikian, LPSK tetap membuka kemungkinan memberikan perlindungan darurat apabila tim menemukan kondisi yang membutuhkan penanganan segera ketika bertemu dengan keluarga korban.

"Saksi, korban, ahli, atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, serta kebutuhan pendampingan penanganan perkara pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan perlindungan darurat dapat diterapkan apabila hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya kondisi yang sesuai dengan kriteria tersebut. Dengan demikian, keluarga almarhum Sutrimo berpotensi memperoleh perlindungan segera apabila terdapat keadaan yang mendesak.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kematian Sutrimo Usai Keluarga Buka Suara

Polisi telah meminta keterangan dari lima orang saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus tersebut.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Harga Daging Sapi Tembus Rp143.737

Nasional Senin, 10 Agu 2026 | 13:22 WIB

BPS Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Daging Ayam Ras

Nasional Senin, 10 Agu 2026 | 12:52 WIB

Trump Tak Khawatir Netanyahu Tolak Rencana Perdamaian Gaza

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 12:45 WIB

Pria Tewas Dihantam KRL di Perlintasan JIS Papanggo

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 12:36 WIB

PM Kosovo Dilempari Telur Saat Sidang Parlemen

News Senin, 10 Agu 2026 | 12:26 WIB

Bigmo Diperiksa Polisi Hari Ini

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 12:05 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close