Kejagung Periksa 16 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 14:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus memeriksa 16 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026, Senin, 10 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Sebanyak 16 saksi yang diperiksa terdiri atas IDMAKN, tenaga ahli pada BGN; MK, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat; serta GW, Staf Keuangan PT NGS.

Selain itu, penyidik memeriksa Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Baca JugaKejagung Periksa 9 Saksi dalam Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Saksi lainnya berasal dari Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang merupakan pihak swasta.

Anang menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Baca JugaKejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Penting

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close