Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sosok bernama lengkap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan permohonan penjadwalan ulang yang diajukan pihak tersangka.
"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026," kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Budi menegaskan, komisi antirasuah optimistis Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia itu akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," ujarnya.
Konformasi dari BPK ini menyusul pernyataan kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang. Ricky sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026.
Kasus yang menjerat pengusaha nasional ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara korupsi penyaluran bansos beras bagi penerima manfaat PKH di lingkungan Kementerian Sosial untuk periode anggaran 2020–2021.
KPK resmi mengumumkan eskalasi penyidikan perkara ini sejak 19 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan menelan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.
Berdasarkan catatan rilis pers KPK sepanjang September 2025 hingga Februari 2026, terdapat tiga tersangka perorangan yang telah ditetapkan:
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT): Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) / Dirut PT Dosni Roha Indonesia.
- Edi Suharto (ES): Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT): Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022.
Selain menjerat tiga pejabat dan petinggi swasta tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan dua entitas bisnis, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics, sebagai tersangka korporasi.
(Sumber:Antara)
Mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (tengah) menghindar dari wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023) (Antara)