Tak Cuma Pengemudi, Menhub Dudy Tegaskan Penanganan ODOL Harus dari Hulu sampai Hilir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 15:22
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) dan pejabat lainnya dalam jumpa pers usai peluncuran sistem sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/8/2026). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (tengah) dan pejabat lainnya dalam jumpa pers usai peluncuran sistem sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) sebagai sistem modern dan terintegrasi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta, Senin (10/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penanganan masalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak bisa lagi hanya berfokus pada pengemudi di lapangan. Penertiban kendaraan yang melebihi kapasitas dan dimensi tersebut harus digarap secara komprehensif dari hulu hingga hilir lewat kolaborasi lintas sektor serta pengawasan berbasis teknologi modern.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meresmikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) di Jakarta, Senin. Sistem ini dihadirkan sebagai terobosan terintegrasi untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum bagi armada angkutan barang.

"Penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan barang, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan, hingga penegakan hukum," kata Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (10/8).

Baca juga:Korlantas Polri Gandeng Jasa Marga Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL

Tanggung Jawab Kolektif Ekosistem Logistik

Menhub menggarisbawahi bahwa beban kesalahan selama ini tidak sewajarnya dilimpahkan semata-mata kepada para supir truk. Seluruh elemen yang terlibat dalam ekosistem angkutan barang nasional dinilai memiliki porsi tanggung jawab yang sama dalam menjaga keselamatan jalan raya.

Menurut Dudy, pihak perusahaan angkutan, pemilik armada, hingga pemilik barang (shipper) wajib memastikan setiap muatan dan fisik kendaraan telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku sebelum diturunkan ke jalan.

"Saya mengajak kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pengelola jalan tol, pelaku usaha logistik, pemilik barang, perusahaan angkutan, asosiasi, serta para pengemudi untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan kebijakan ini," ucap Dudy.

Baca juga:Menhub Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Melalui sinergi antar-instansi dan pemanfaatan sistem ETLE Hub yang presisi, Kemenhub optimistis dapat mengikis praktik truk berdimensi dan bermuatan berlebih demi merealisasikan target Indonesia Zero ODOL pada tahun 2027 mendatang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berbicara dalam peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) di Jakarta, Senin (10/8/2026) <b>(Antara)</b> Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berbicara dalam peluncuran sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) di Jakarta, Senin (10/8/2026) (Antara)

HIGHLIGHT

x|close