Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mulai mempercepat proses pengisian sejumlah jabatan penting di sektor keuangan hingga posisi diplomatik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan tiga Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi usulan nama untuk mengisi sejumlah posisi strategis tersebut.
Dokumen itu diserahkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026
"Atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR," ujar Prasetyo kepada wartawan.
Isi Surpres: Posisi Strategis BI hingga OJK
Prasetyo menjelaskan bahwa surat yang disampaikan pemerintah mencakup sejumlah jabatan penting di sektor moneter dan industri jasa keuangan.
Untuk Bank Indonesia (BI), Presiden Prabowo mengusulkan nama calon Gubernur BI definitif, kandidat pengganti Deputi Gubernur Senior BI, serta calon Deputi Gubernur BI.
Selain posisi di bank sentral, pemerintah juga mengajukan nama-nama calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Surpres Juga Berisi Calon Duta Besar
Tak hanya berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan, salah satu Surpres yang dikirim pemerintah juga memuat nama-nama calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat.
Baca Juga: Prabowo Ajukan Destry Damayanti jadi Gubernur BI ke DPR
Prasetyo mengatakan pemerintah sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPR RI sebelum menyerahkan dokumen tersebut. Komunikasi dilakukan bersama Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad guna memastikan proses pembahasan di parlemen dapat berjalan dengan baik.
"Yang ketiga adalah Surpres calon-calon Duta Besar untuk negara-negara sahabat," terang Prasetyo.
DPR Segera Proses Nama Usulan Pemerintah
Setelah Surpres diserahkan kepada DPR, proses selanjutnya berada di tangan parlemen. DPR RI akan menindaklanjuti daftar nama yang diajukan pemerintah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut dapat mencakup proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di komisi terkait sebelum calon pejabat ditetapkan sesuai prosedur.
Pemerintah menyerahkan proses pembahasan dan penilaian kandidat kepada DPR sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
"Jadi itu yang dapat kami laporkan... sekaligus kami menyerahkan Surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanismenya ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Prasetyo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Antara)