Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Sebut Yaqut Terima Uang Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 16:40
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kiri) dan Dodi S. Abdulkadir, memberikan keterangan di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kiri) dan Dodi S. Abdulkadir, memberikan keterangan di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengeklaim tidak ada satu pun dari 432 saksi yang tercantum dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya menerima aliran dana terkait dugaan korupsi kuota haji.

Mellisa mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen dakwaan yang memuat ratusan nama saksi tersebut.

"Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran," kata Mellisa di Jakarta, Senin.

Menurut dia, aset yang disita KPK dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp100 miliar juga tidak berkaitan dengan Yaqut.

"Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut," katanya.

Mellisa juga menyoroti informasi mengenai uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Kuasa hukum Yaqut menduga dana tersebut perlu dilihat dari kemungkinan adanya unsur pemerasan, bukan semata-mata sebagai suap.

"Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Nilai Persidangan Jadi Momen Pembuktian Perkara Haji

Ia menjelaskan dugaan tersebut muncul karena pihak kuasa hukum belum dapat menguji kebenaran informasi mengenai dana tersebut dalam proses pemeriksaan.

"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?" katanya.

Karena itu, Mellisa menilai pembuktian mengenai dugaan suap tersebut harus dilakukan secara terbuka dalam persidangan dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan.

"Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak," ujarnya.

Mellisa juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, Yaqut dalam menentukan pembagian tambahan kuota haji untuk jamaah reguler maupun khusus selalu berorientasi pada kepentingan jamaah.

"Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain," katanya.

Baca Juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus, Berkas Tebal Jadi Sorotan

Ia mengatakan seluruh tudingan yang tercantum dalam dakwaan akan disampaikan dan diuji oleh pihaknya melalui persidangan.

"Nanti kami akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada. Dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kami akan uji ya."

KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close