Ntvnews.id, Jakarta - Pihak keluarga dari mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agus Akhyudi.
Sebab, melalui surat penetapan eksekusi yang dibuat Agus, sertifikat dari tanah dan bangunan milik dari keluarga almarhum Kemal Idris, bisa kembali. Penyerahan sertifikat dilakukan pada hari ini oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan sertifikat ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat Nomor: 154/Pdt.Eks./2025 Jo Nomor:686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor: 1197/Pd/2023/PT.DKI Jo Nomor: 5135 K/Pd/2024.
"Kami kuasa hukum keluarga, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Akhyudi selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi, sehingga akhirnya sertifikat hak milik atau SHM milik ahli waris Bapak Kemal Idris bisa kembali," ujar kuasa hukum keluarga Letjen (Purn) Kemal Idris, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., usai penyerahan SHM, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Adapun Yayan bersama Advokat Verridiano LF Bili, SH. MH., merupakan kuasa hukum dari anak almarhum Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, yang merupakan pemohon eksekusi.
Pihaknya, kata Yayan, mengaku senang dengan ujung dari perkara ini. Meski perjuangan pihaknya melalui jalan yang terjal dan berliku, pada akhirnya keadilan bisa diraih atau ditegakkan.
"Walau perjuangannya tak mudah, akhirnya klien kami memperoleh keadilan yang memang merupakan haknya," kata Yayan.
Selain kepada Ketua PN Jaksel, Yayan juga menghaturkan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak lainnya yang turut membantu memperjuangkan kasus ini. Termasuk hakim-hakim yang mengadili kasus tersebut, mulai dari tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung (MA).
"Sebab tanpa keputusan yang mereka buat, keadilan ini takkan mungkin bisa tercapai," ucap Yayan yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi RBA itu.
Sebelumnya, Ketua PN Jaksel mengeluarkan perintah eksekusi putusan yang tertuang dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor.686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Jo Nomor: 1197/Pdt/2022/PT. DKI.Jo Nomor: 5135 K/Pdt/2024. Melalui penetapan itu, akhirnya SHM milik keluarga atau ahli waris dari Kemal Idris, bisa kembali dikuasai.
"Memerintah kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang sah menurut hukum untuk melaksanakan Eksekusi Penarikan Kepada Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor: 192/Pondok Pinang, gambar situasi nomor: 3366/1985, seluas 1.061 M² (seribu enam puluh satu meter persegi) obyek sengketa milik Para Penggugat Tanpa syarat, dan apabila di perlukan dengan bantuan aparat penegak Hukum," demikian petikan surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jaksel.
Eksekusi ini akhirnya dilakukan, karena sejumlah pertimbangan. Salah satunya sebelumnya pihak PN Jaksel telah memberikan teguran atau aamaning secara sah dan resmi, kepada termohon eksekusi untuk menghadap Ketua PN Jaksel, agar melaksanakan putusan perkara ini secara sukarela. Namun hal itu urung dilakukan.
Termohon Eksekusi I dalam hal ini, ialah RA. Mahyasari A Notonagoro, S.H., lalu Rio Febrian sebagai Termohon Eksekusi II, dan kemudian PT Capital Investasi Artha selaku Termohon Eksekusi III.
Lalu, Firly Amalia sebagai Turut Termohon Eksekusi I dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan selaku Turut Termohon Eksekusi II.
Sementara Para Pemohon Eksekusi, ialah Firrouz Muzzaffar Idris dkk, yang merupakan keluarga atau anak dari Letjen (Purn) Kemal Idris.
Eksekusi akhirnya dilaksanakan oleh pihak Panitera PN Jaksel pada Rabu, 5 Agustus 2026. Eksekusi itu berhasil membawa SHM yang disengketakan, hingga akhirnya sertifikat itu diserahkan kepada pihak keluarga Kemal Idris.
Persoalan ini bermula, ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah tersebut pada 2017.
Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian. Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di tempat itu, KTP Anggreswari dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, serta kemudian dikembalikan. Setelahnya, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan. Sertifikat tersebut lalu ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.
Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah. Lalu, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp 38 miliar.
Penandatangan dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya akte notaris. Alasannya, sertifikat masih belum atas nama ahli waris, dan masih atas nama orang tua ahli waris, yaitu almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.
Kemudian, pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu kembali dengan Rio, di Plaza Indonesia. Di sana, Rio mentransfer uang sebesar Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya sebagai pembeli.
Tapi setelah pertemuan itu, tidak ada kabar lanjutan soal jual-beli itu dari Rio. Pada 27 Desember 2017, tiba-tiba ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah Letjen (Purn) Kemal Idris.
Dia mengaku telah membeli rumah tersebut. Padahal para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertifikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro.
Di hari itu juga, para ahli waris datang ke kantor Notaris Mahyasari untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tutup karena libur akhir tahun.
Anggreswari kemudian kembali mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertifikat yang dititipkan sekaligus membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian.
Tapi, Mahyasari menolak. Karena, kata dia, telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan PT CIA dengan PPJB No. 6 tanggal 6 November 2017.
Disebutkan, PT CIA membeli rumah itu dengan harga Rp 12 miliar. PT CIA kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, dan memerintahkannya untuk mengosongkan rumah.
Tapi, Anggreswari menolak, lantaran merasa tidak pernah meneken kesepakatan dengan perusahaan tersebut.
Di lain sisi, PT CIA melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto ke polisi atas tuduhan penipuan. PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019.
Atas itu, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.
Yang digugat adalah Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).
Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris. Namun, PT CIA Dan notaris RA Mahyasari mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jaksel. PT DKI Jakarta memutuskan perkara No .1127/2023/ PT.DKI pada Rabu 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I dan pembanding II semula tergugat III.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 686 /Pdt.G/2022/ Jkt .Sel., tanggal 24 Juli 2023 yang di mohonkan banding tersebut," demikian bunyi salinan putusan PT DKI.
Walau demikian, PT CIA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya ditolak. Pihak keluarga Kemal Idris lalu mengajukan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah inkrah itu. Hingga akhirnya terbitlah surat penetapan eksekusi dari Ketua PN Jaksel, dan eksekusi dilakukan.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serahkan SHM ke keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris.