Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya resmi membuka penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 dalam rangka menyambut Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81. Kegiatan ini dilaksanakan dari Kantor BPA Kejaksaan RI di Jakarta secara hybrid (daring dan luring) bersama jajaran seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Kepala BPA menegaskan bahwa Lelang Serentak ini bukan sekadar seremonial administratif, melainkan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan "Recovery is Justice" (Pemulihan adalah Keadilan).
"Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri," ujar Patris, Senin, 10 Agustus 2026.
Pelaksanaan Lelang Serentak ini dijadwalkan berlangsung selama 5 (lima) hari, terhitung mulai hari Senin, 10 Agustus 2026 sampai dengan Jumat, 14 Agustus 2026. Penjualan lelang dieksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 18 Juni 2026, yang berakar dari keberhasilan penyelenggaraan BPA Fair 2026 pada Mei lalu.
Dalam laporan dan sambutan pembukaan Lelang Serentak 2026, disampaikan beberapa poin data penting pelaksanaan:
Partisipasi Satuan Kerja
Sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh penjuru Indonesia telah secara aktif mendaftarkan objek dan menyatakan komitmennya dalam barisan lelang serentak ini. Sementara itu, 78 Kejaksaan Negeri sisanya menjadi catatan evaluasi untuk diikutsertakan pada periode berikutnya.
Proyeksi Nilai Limit Transaksi
Total akumulasi potensi pemulihan aset negara dari nilai limit lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 (dua ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).
Keragaman Objek Lelang:
Nilai Limit Terendah: Tercatat sebesar Rp3.000 untuk objek scrap fanbelt motor.
Nilai Limit Tertinggi: Disandang oleh 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000 perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Untung Arifin.
Hal ini menegaskan bahwa pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar, sebab setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.
Kategori Objek
Meliputi Barang Rampasan Negara (BRN), Barang Sita Eksekusi (BSE), dan Barang Rampasan untuk pengembalian kerugian korban, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang berstatus clean and clear.
Penyelenggaraan Lelang Serentak
Bidang Pemulihan Aset Tahun 2026 ini mengemban beberapa tujuan antara lain untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap peran vital Badan Pemulihan Aset dalam mengelola barang rampasan negara agar berdaya guna bagi publik, sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan Kejaksaan RI yang dilaksanakan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke Kas Negara serta mempercepat pemulihan kerugian hak-hak korban melalui Rekening Pemerintah Lainnya.
Lelang serentak ini juga menjadi momentum percepatan penyelesaian barang rampasan di seluruh Indonesia untuk mencegah penumpukan barang bukti yang dapat menurunkan nilai ekonomis aset, sekaligus mendorong seluruh jajaran pimpinan Kejaksaan di daerah untuk semakin memahami dan mengawal tugas pokok dan fungsi pemulihan aset yang berkeadilan.
Sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan kualitas (quality control), setiap Kejaksaan Tinggi akan merekapitulasi data hasil lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya. Data tersebut mencakup persentase keberhasilan laku lelang, jumlah peserta bidding, realisasi setoran ke Kas Negara/RPL, hingga metode pemasaran yang digunakan. Reports tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Badan Pemulihan Aset paling lambat Kamis, 27 Agustus 2026.
Keberhasilan pelaksanaan lelang ini juga dijadikan sebagai salah satu indikator tolak ukur penilaian kinerja satuan kerja. Satuan kerja Kejaksaan Negeri Tipe A, Kejaksaan Negeri Tipe B, serta Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik akan diberikan Penghargaan Resmi Kejaksaan RI yang diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81 pada 2 September 2026.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kementerian Keuangan, Direktur Lelang pada DJKN Syukriah, Direktur Penilaian Edih Mulyadi, Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle.
BPA Kejaksaan gelar lelang serentak.