Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek daring (ojol) hanya akan mengatur layanan kendaraan roda dua. Taksi daring tidak termasuk dalam cakupan regulasi tersebut.
Dudy mengatakan pemerintah saat ini masih menyelesaikan perpres tersebut. Pernyataan itu disampaikannya setelah mengikuti rapat finalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurut Dudy, aturan tersebut akan mencakup layanan pengantaran orang dan barang yang menggunakan kendaraan roda dua.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap dia.
Baca Juga: Menhub Targetkan Perpres Perlindungan Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus
Dudy menargetkan perpres tersebut dapat diselesaikan sebelum peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah masih membahas setiap norma secara rinci untuk mencegah munculnya kesalahan penafsiran ketika aturan diterapkan.
"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan pengemudi ojol nantinya akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perpres tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan status UMKM akan memberikan keleluasaan bagi pengemudi ojol dalam mengatur waktu kerja. Mereka juga dapat memperoleh berbagai kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah untuk sektor UMKM.
Baca Juga: Tak Cuma Pengemudi, Menhub Dudy Tegaskan Penanganan ODOL Harus dari Hulu sampai Hilir
Maman sekaligus membantah kabar yang menyebut pengemudi ojol akan dikenai pajak setelah memperoleh status UMKM. Menurutnya, penghasilan pengemudi ojol berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.
Ia mengatakan komunitas, asosiasi, dan organisasi pengemudi ojol menyambut positif rencana pemberian status UMKM tersebut.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam," tuturnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. (Antara)