Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago meminta pemerintah daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menghentikan sementara izin pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan selama kondisi El Nino.
Menurut Djamari, kondisi panas dan kekeringan yang dipicu El Nino dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karena itu, aturan yang memberikan izin pembakaran lahan untuk membuka perkebunan perlu ditinjau kembali.
"Upaya pencegahan (karhutla) itu dengan penegakan hukum, begitu ada pelanggaran-pelanggaran sederhana. Tadi memang ada dua provinsi yang mengizinkan untuk membakar lahan untuk kepentingan kebun, dengan cara-cara tradisional. Tadi saya juga sudah bicara dengan gubernur agar siap untuk menjaga itu. Dalam keadaan seperti ini, kalau perlu dihentikan dulu hukumnya," katanya dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan bahwa Undang-Undang Lingkungan Hidup memang memberikan ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal satu hektare. Namun, penerapannya melalui Peraturan Daerah (Perda) perlu dibahas bersama DPR atau DPRD.
Baca Juga: Menkopolkam Ingatkan Ancaman Ekstremisme Digital yang Menyasar Anak Muda
"Karena kalau lahan biasa, lahan mineral satu hektare enggak ada masalah, tetapi karena lahan gambut itu ada persyaratan yang ketat untuk membuka lahan secara membakar itu, tetapi itu kan susah, nah, ini sekarang moratorium. Jadi, untuk Kalteng tadi mengatakan Pak Gubernurnya akan menunda dulu perda itu, untuk Kalbar akan dibicarakan dengan DPRD," paparnya.
Suharyanto mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menerbitkan surat edaran agar perda yang mengatur pembakaran lahan untuk sementara tidak diberlakukan sampai kondisi El Nino berakhir.
Sebelumnya, BNPB juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengevaluasi aturan daerah yang memberikan izin pembakaran lahan sebagai bagian dari pembukaan kebun saat kemarau panjang.
"Untuk sementara perda itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut perda, itu kewenangan Bapak Gubernur, bukan dari BNPB," kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.
Baca Juga: Menkopolkam: Terorisme di Indonesia Terkendali
Budi menjelaskan evaluasi tersebut diperlukan karena kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih lama. Kondisi itu membuat aktivitas pembakaran lahan berisiko berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sebagian besar kebakaran di wilayah yang ditinjau diduga berkaitan dengan aktivitas manusia. Salah satunya adalah pembukaan lahan dengan metode pembakaran.
Budi menyebut terdapat perda yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membakar lahan dengan luas hingga dua hektare dalam rangka membuka kebun. Aturan tersebut tetap memiliki sejumlah ketentuan, salah satunya kewajiban memastikan api tidak merambat ke area lain.
(Sumber: Antara)
Menkopolkam Djamari Chaniago (depan) dalam konferensi pers penanganan karhutla di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. (Antara)