Ntvnews.id, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik sebelumnya memanggil 13 orang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Agustus 2026. Namun, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Ketujuh saksi tersebut terdiri atas TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT yang berprofesi sebagai pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
“Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Anang menegaskan penyidikan perkara tersebut akan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam perkara dugaan TPPU itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut berupa emas dengan berat 74 kilogram serta uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelum menerbitkan sprindik tersebut, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Tiga perkara yang dimaksud mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Penanganan perkara tersebut kemudian dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. (Antara)