Ntvnews.id, Jakarta - YouTuber Janah, atau yang lebih dikenal dengan Bigmo, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat PPA Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana eksploitasi anak dalam konten live streaming yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, menyatakan bahwa kliennya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB tersebut, penyidik melayangkan sekitar 40 pertanyaan kepada Bigmo.
"Mo (Bigmo) telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming, dan bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," ujar Sangun, 10 Agustus 2026.
Sangun menekankan ada dua sisi yang perlu dipisahkan dalam kasus ini, yakni sisi etika dan sisi hukum pidana. Ia tidak menampik bahwa konten yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan penyebutan salah satu merek liquid vape tersebut adalah tindakan yang tidak patut secara etika.
"Perbuatan yang terjadi kemarin tidak dapat kita tampik adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara etika maupun kepatutan. Namun, kami di sini hadir untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana atau bukan," tegasnya.
Lebih lanjut, Sangun menjelaskan bahwa aksi Bigmo dalam video tersebut terjadi secara spontan. Menurutnya, tidak ada naskah maupun niat awal dari kliennya untuk mengeksploitasi anak-anak yang berada di lokasi tersebut.
"Live streaming Mo ini sudah berjalan beberapa kali dan selalu spontan. Kejadian kemarin itu di pasar, tujuannya memang ke sana karena ramai, dia tidak tahu audiensnya siapa. Jadi, penyebutan brand itu spontan saja, tidak ada niatan untuk mengeksploitasi anak," tambah Sangun.
Sebagai bentuk itikad baik, Sangun mengungkapkan bahwa Bigmo telah mendatangi keluarga anak-anak yang masuk dalam konten tersebut untuk meminta maaf secara langsung. Berdasarkan keterangan Sangun, pihak orang tua telah menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk tidak memperpanjang masalah secara personal.
"Mo telah sowan kepada keluarga anak-anak tersebut. Sudah bertemu, ada permintaan maaf, dan para orang tua telah memaafkan. Tidak ada lagi permasalahan di situ," jelasnya.
Terkait kelanjutan kasus, pihak Bigmo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan pulbaket.
Sangun pun meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah presumption of innocence sebelum ada keputusan resmi dari kepolisian.
"Sepertinya terlalu dini kalau ada orang di luar sana bilang ini sudah pasti pidana. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional dan akuntabel. Apabila nanti naik ke status penyidikan, kami akan tetap kooperatif. Namun jika terbukti bukan pidana, mari kita hargai," pungkasnya.
Bigmo (NTVNews)