Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan upaya pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan adanya dugaan pengurusan terhadap sejumlah temuan dalam audit tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026 malam.
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik.
Menurut Taufik, penyidik juga menduga terdapat penggunaan dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB untuk menangani temuan dalam audit BPK.
Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” katanya.
KPK masih mendalami dugaan tersebut meskipun empat dari lima tersangka dalam perkara Bank BJB telah ditahan.
“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka terdiri atas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Pola Komunikasi dengan Ridwan Kamil
Tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada Senin, 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara itu, Yuddy belum ditahan karena sedang sakit.
(Sumber: Antara)
Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024 Widi Hartoto (kanan), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kedua kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. KPK menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. (Antara)