Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang dilakukan dengan mengemas tantangan hafalan Al-Qur'an. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi agama, moral dan etika, maupun hukum.
Kecaman itu disampaikan MUI setelah viral video yang memperlihatkan booth produk miras di salah satu festival musik menggelar tantangan hafalan salah satu surah Al-Qur'an, yakni Ad-Dhuha, kepada pengunjung.
Dilihat detikcom, Selasa (11/8/2026), dalam video tersebut tampak seorang pengunjung mengikuti tantangan dengan menghafalkan ayat demi ayat dari surah Ad-Dhuha. Pengunjung yang mampu menghafalkannya disebut akan mendapatkan imbalan yang diduga berupa minuman keras.
Suasana dalam video juga memperlihatkan adanya tepuk tangan ketika pengunjung tersebut menyelesaikan hafalannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat suci Al-Qur'an sebagai bagian dari gimik pemasaran minuman beralkohol telah melewati batas keagamaan, moral, etika, hingga hukum.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Niam saat dilihat di laman MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang sangat disucikan. Menurutnya, membaca Al-Qur'an merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Baca Juga: Suriah Ambil Alih Pengelolaan Pangkalan Militer Rusia
Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Al-Qur'an. Karena itu, Niam menilai penggunaan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi dengan iming-iming minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.
"Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an," lanjutnya.
Penyelenggara Ikut Kecam
Pihak penyelenggara festival musik, The Sounds Project, turut memberikan respons terhadap viralnya aksi tersebut. Mereka menyatakan mengecam perilaku yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.
The Sounds Project menyatakan kejadian tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan pihak penyelenggara. Mereka juga telah memberikan teguran kepada pihak sponsor yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Selain itu, pihak penyelenggara menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. The Sounds Project juga akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Logo Majelis Ulama Indonesia (Logo MUI). (Antara)