Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, guna menjalani pemeriksaan lanjutan setelah penyidik resmi menahan empat orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/8) malam bahwa peluang pemanggilan tersebut sangat terbuka dan sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan tim penyidik demi melengkapi berkas perkara para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan.
Perkara ini bermula dari pengumuman penetapan lima orang tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025 lalu. Kelima nama tersebut mencakup Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH). Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (SUH) selaku pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang mengendalikan Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Baca juga:Cek Fakta: Ridwan Kamil Siap Maju di Pilgub Jawa Barat 2029 Melawan Dedi Mulyadi Adalah Disinformasi
Praktik rasuah yang melibatkan enam agensi periklanan ini ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp223 miliar.
Sebagai bagian dari proses pengusulan materi penyidikan, tim penyidik KPK sempat mendatangi dan menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Eskalasi penanganan kasus kini berlanjut pada penahanan fisik. Pada 10 Agustus 2026, KPK resmi menahan empat tersangka yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Penahanan terhadap Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, masih tertunda lantaran yang bersangkutan tengah dalam kondisi sakit.
(Sumber:Antara)
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Antara)