Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan tahanan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada 14 Juli 2026. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai WNA berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Penanganan perkara terhadap O.C.O. berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Bekasi pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun. Atas temuan tersebut, O.C.O. diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, 11 Agustus 2026.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pendalaman terhadap perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara dalam rangka peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan penelaahan ditemukan bahwa fakta perbuatan O.C.O memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, gelar perkara kedua dilaksanakan pada 8 Juli 2026.
Pada tahap ini, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pembahasan terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Gelar perkara kedua turut menyepakati bahwa O.C.O ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian.
Anggi Wicaksono menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal,” pungkas Anggi.
WN Nigeria Jadi Tersangka Imigrasi (Dokumentasi)