Yaqut Siap Jalani Sidang Kuota Haji: Semua yang Benar Akan Kelihatan'

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 12:27
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapannya mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Yaqut berharap proses persidangan dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

"Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," kata Yaqut saat menunggu persidangan dimulai.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatannya saat ini baik dan dirinya akan bersikap kooperatif selama mengikuti seluruh proses persidangan.

"Saya tawakal, serahkan pada Allah," ucap dia menambahkan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Sebut Yaqut Terima Uang Kasus Kuota Haji

KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

KPK selanjutnya menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026. Audit tersebut menyebutkan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah mulai ditahan lima hari setelahnya.

Penahanan Yaqut kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga. Namun, lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, ia kembali menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 30 Maret 2026 ketika KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Digelar Besok

Keduanya kemudian ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.

Kemudian, pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close