Ntvnews.id, Jakarta - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan BNPP Tahun 2025. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 yang diterima BNPP RI secara berturut-turut dan disampaikan melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Gedung Tower BPK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman kepada tim pemeriksa BPK RI yang dipimpin Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) Widhi Widayat.
Makhruzi mengatakan, hasil pemeriksaan BPK RI menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan sekaligus pelaksanaan program BNPP RI dalam mengelola kawasan perbatasan negara.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi yang penting bagi BNPP untuk melihat efektivitas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pengelolaan kawasan perbatasan negara,” ujar Makhruzi.
Makhruzi menegaskan, opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK RI mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan. Karena itu, opini tersebut tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola keuangan.
“Opini WTP harus kita maknai sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan tata kelola, bukan sebagai akhir dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Makhruzi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK RI akan menjadi bahan evaluasi bagi BNPP RI untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan program pengelolaan kawasan perbatasan berjalan efektif dan akuntabel.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman dan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Dirjen PKN V) Widhi Widayat.