Pemerintah Pastikan Driver Ojol Tetap Dapat BHR meski Jadi UMKM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 15:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan aplikator tetap wajib memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol). Kewajiban itu tidak hilang meski driver ojol nantinya mendapat status sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi mengenai BHR bagi pengemudi ojol setelah nantinya berstatus UMKM. Perubahan status ojol menjadi UMKM tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang akan diterbitkan pemerintah.

"Wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 11 Agutus 2026.

Meski merupakan kewajiban, Pras menekankan aturan mengenai BHR tidak diatur melalui Perpres Ojol. Dikatakan, pemerintah memiliki veto rate atau hak berbicara di salah satu aplikator untuk membuat membuat kebijakan khusus.

Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Tim Upacara dan Paskibraka Gladi Bersama di Istana Merdeka

"Sama kayak kemarin kan juga enggak ada di perpres, tetapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Pras.

Dalam kesempatan ini, Pras mengatakan, secara substantif, Perpres Ojol sudah selesai. Saat ini, penerbitkan perpres tersebut tinggal proses administratif.

"Boleh kami sampaikan sekali lagi bahwa secara substantif semua sudah insyaallah semua sudah selesai," katanya.

 Pras bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih dan DPR menggelar rapat koordinasi finalisasi Perpres Ojol. Dikatakan, hampir seluruh hal yang substantif telah dirumuskan. Pras mengatakan, terdapat sejumlah formula terakit pola bisnis jasa layanan transportasi yang perlu dilengkapi. Namun, hal tersebut tidak mengganggu substansi.

"Itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya begitu nanti diterapkan tidak ada yang miss untuk beberapa apa namanya beberapa case karena pola bisnisnya kan ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," katanya.

HIGHLIGHT

x|close