Aipda S Jadi Tersangka Kasus Dugaan Percobaan Perkosaan Pemilik Warung di Buton

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 14:42
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Aipda S, anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Lapandewa, Polres Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pemilik warung.

Aipda S diduga hendak memperkosa korban setelah mendatangi warung makan miliknya. Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar itu (Aipda S dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual)," kata Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar kepada kumparan, Senin (10/8).

Menurut Anwar, kejadian bermula ketika Aipda S datang ke warung korban dengan maksud untuk makan. Namun, saat itu warung dalam kondisi sudah tutup. Aipda S kemudian meminta korban untuk membuka warung tersebut.

Setelah korban membukakan pintu, Aipda S disebut justru melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Korban ditarik tangannya, kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Undangan HUT ke-81 RI Mulai Dikirim, Mantan Presiden dan Wapres Diundang ke Istana

"Datang ke warung korban maksud mau makan agar dibukakan pintu, tetapi setelah masuk rumah ditarik tangan korban baru dicium lalu dibaringkan di kasur," katanya.

Korban kemudian berusaha melawan dan melepaskan diri dari pegangan Aipda S. Setelah berhasil keluar dari rumah, korban berlari untuk mencari pertolongan.

"Korban berhasil kabur, berlari keluar rumah," ucapnya.

Teriakan korban meminta pertolongan kemudian terdengar oleh warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan kepada korban dan mengamankan Aipda S.

Korban Tinggal Sendiri di Warung

Saat kejadian, korban diketahui tinggal seorang diri di warung miliknya. Suaminya sedang berada di Pulau Jawa untuk bekerja.

"Korban statusnya masih punya suami hanya dia berada di Pulau Jawa," ujarnya.

Polres Buton menyatakan kasus yang melibatkan Aipda S akan ditangani melalui proses penyelidikan secara terbuka dan profesional. Anwar menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terkait etik maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TERKINI

VIDEO: Mobil Ludes Terbakar di Lampung Selatan

Viral Selasa, 11 Agu 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Kolombia Tetapkan Bencana Nasional Usai Gempa M 7,4

Luar Negeri Selasa, 11 Agu 2026 | 15:20 WIB

Rudy Tanoe Hadiri Pemeriksaan KPK

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 15:16 WIB

Audy Item Keguguran Anak Ketiga

Viral Selasa, 11 Agu 2026 | 15:15 WIB

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Nasional Selasa, 11 Agu 2026 | 15:15 WIB

Pramono: Pengguna Transportasi Umum Meningkat

Metro Selasa, 11 Agu 2026 | 15:12 WIB

Hotman Paris Bantah Beri Kuasa ke Firdaus Oiwobo

Viral Selasa, 11 Agu 2026 | 15:00 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close