Fakta Baru Usai Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Rampung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 15:54
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka SA alias Saepullah pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban berinisial K saat ditangkap pelaku oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Tersangka SA alias Saepullah pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap korban berinisial K saat ditangkap pelaku oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 5 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan 30 adegan utama dengan total 51 adegan setelah memperhitungkan sub-adegan.

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra membenarkan bahwa seluruh proses rekonstruksi telah selesai dilaksanakan.

"Betul, sudah selesai dilakukan rekonstruksi. Total ada 30 adegan di mana masing-masing adegan memiliki sub-adegan, dengan total 51 adegan rekonstruksi," kata Dimitri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik menemukan sejumlah fakta baru yang kemudian memengaruhi penerapan pasal terhadap tersangka berinisial SA.

Baca JugaPolda Metro Jaya Dalami Dugaan Hubungan Sesama Jenis dalam Kasus Mutilasi di Depok

Polisi kini menerapkan sejumlah pasal secara berlapis. Tersangka dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ada temuan pasal baru yang ditetapkan dari hasil rekonstruksi, yaitu Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana," ujar Dimitri.

Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang pria yang belum diketahui identitasnya di dalam karung di kawasan lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Saat ditemukan, jasad tersebut dalam kondisi terikat dan diduga merupakan korban mutilasi.

“Saat ditemukan kondisi jasad tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

Baca JugaKasus Mutilasi di Samarinda: Wanita Asal Pemalang Tewas, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Made menjelaskan, bagian tubuh yang ditemukan saat itu hanya berupa kepala, badan, serta kedua tangan. Sementara kedua kaki korban hingga bagian pangkal paha tidak ditemukan.

Selain itu, petugas mendapati luka sayatan pada bagian leher korban. Polisi juga tidak menemukan identitas pada jasad tersebut sehingga korban saat itu belum diketahui identitasnya.

Made mengatakan kondisi tersebut membuat polisi menduga jasad pria tersebut merupakan korban mutilasi.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close