Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diminta untuk menjalani penahanan di rumah selama proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Di penghujung persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim mengalihkan status penahanan Gus Yaqut dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Permohonan itu diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Gus Yaqut yang disebut masih dalam masa pemulihan dan membutuhkan perawatan khusus.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini keluarga Gus Yaqut masih mendatangkan perawat dari luar untuk memberikan perawatan.
“Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum menyebut terdapat rekomendasi dari rumah sakit agar perawatan Gus Yaqut dilakukan di rumah.
Baca Juga: BAKTI Komdigi Dorong BUM Desa Perkuat Akses Internet di Wilayah Perdesaan
“Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah,” lanjut Dodi.
Menanggapi permohonan tersebut, jaksa mengakui Gus Yaqut sebelumnya sempat menjalani tindakan medis hingga dilakukan pembantaran tahanan di rumah sakit. Namun, berdasarkan catatan medis yang telah diterima jaksa, Gus Yaqut dinilai masih dapat menjalani penahanan di rutan dengan sejumlah ketentuan.
“Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan,” kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan pihak keluarga tetap diberikan kesempatan untuk menghadirkan perawat secara mandiri guna merawat Gus Yaqut selama berada dalam tahanan.
“Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan,” imbuh jaksa.
Permohonan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah tersebut belum diputus oleh majelis hakim.
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota (Antara)