Ntvnews.id, Jakarta - Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap satu saksi dari kalangan swasta dan dua orang dari sektor perbankan. Namun, identitas ketiga saksi tersebut belum disampaikan.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026, merupakan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S.
Anang menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan S mengenai standard operating procedure (SOP) yang berlaku pada bisnis money changer atau tempat penukaran valuta asing.
Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
“Saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa. Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya (aturan), BI yang tahu,” ucapnya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Anang memastikan penyidikan perkara TPPU tersebut tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Proses hukum juga dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Baca juga: Polda Jateng Bantu Amankan Makam Jelang Ekshumasi Sutrimo Eks Karumga Febrie
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Untuk perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta (Antara)