Pemerintah Integrasikan SATUSEHAT dan SIAK untuk Permudah Akta Kelahiran Digital

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 18:26
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri), Kedua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), dan Kepala BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (kanan) dalam peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri), Kedua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), dan Kepala BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (kanan) dalam peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menghubungkan platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Integrasi tersebut mencakup penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, serta kartu ibu dan anak secara digital.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi bersama Kementerian Dalam Negeri tersebut dilakukan karena masih terdapat perbedaan data antarlembaga mengenai jumlah kelahiran bayi.

"Jadi antara tim imunisasi sama tim kelahiran ibu dan anak sama tim stunting datanya beda-beda. Saya juga bingung ini yang lahir berapa. Belum lagi kalau dibandingin dengan KPU," katanya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dengan sistem yang terhubung, Budi berharap proses penerbitan akta kelahiran menjadi lebih mudah bagi sekitar 13 ribu bayi yang lahir setiap hari. Jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 4,8 juta kelahiran dalam setahun.

Baca JugaDiperbarui, Menkes Sebut Aplikasi SATUSEHAT Bakal Tampilkan Tren Data Kesehatan Pribadi

Integrasi data tersebut juga akan dikembangkan ke sejumlah kementerian dan lembaga. SATUSEHAT direncanakan terhubung dengan Kementerian Agama untuk pencatatan kematian, Kementerian Sosial untuk data penerima bantuan iuran, serta BPJS Kesehatan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan integrasi tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai digitalisasi pemerintahan, pemerintahan berbasis elektronik, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Tito, data kependudukan terus berubah karena setiap saat terjadi kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, pernikahan, perceraian, dan peristiwa lainnya. Selama ini, data tersebut dihimpun oleh Dinas Dukcapil yang tersebar di 514 kabupaten dan kota.

Tito mengapresiasi integrasi yang diinisiasi Budi karena dapat menyederhanakan proses pencatatan sekaligus penerbitan akta kelahiran. Masyarakat nantinya tidak perlu berulang kali mendatangi kantor untuk mengurus dokumen kependudukan. Sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi pungutan liar.

Baca JugaKemenkes Tekan Harga Obat di RS Lebih Murah Melalui Skema Pengadaan Terpusat Berbasis SatuSehat

Akta kelahiran akan diberikan melalui fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Dokumen tersebut dapat dikirim secara digital melalui surat elektronik kepada orang tua atau diberikan dalam bentuk cetak.

"Ini betul-betul membantu masyarakat. Bayangin aja dulu. Kita-kita zaman kita dulu kan. Orang tua kita waktu kita lahir. Orang tua kita harus, harus door to door. Minta tanda tangan RT. Minta tanda tangan nanti. Kepala kampung. Kepala desa. Orangnya gak ada lagi," katanya.

Untuk memperluas penerapan layanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga akan menerbitkan surat edaran yang mewajibkan kepala desa melaporkan kelahiran yang berlangsung di luar fasilitas kesehatan. Dengan demikian, bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap dapat segera diproses untuk mendapatkan akta kelahiran.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close