Ntvnews.id, Jakarta - Berharap ketiban durian runtuh, seorang petinggi perusahaan pelayaran justru harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial BBP, perwakilan dari PT MLMaritim, ditangkap tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Polsek Metro Penjaringan usai enggan mengembalikan uang 'salah transfer' senilai Rp2,48 Miliar.
Peristiwa ini bermula ketika staf akunting PT HEI hendak membayar kargo batu bara kepada mitra bisnisnya, PT MBL. Namun, akibat kekurangtelitian petugas akunting, dana sebesar Rp2.4 miliar tersebut justru terkirim ke rekening PT MLM.
Sadar akan kekeliruannya, pihak PT HEI telah berulang kali berupaya menghubungi dan meminta PT MLM untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, iktikad baik itu tidak diindahkan. Dana fantastis tersebut malah terus dikuasai secara tanpa hak oleh terlapor.
Merasa dirugikan miliaran rupiah, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Tim Satresmob Bareskrim Polri untuk memperkuat pencarian lokasi keberadaan pelaku,Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, KBP Harry Azhar, melacak pergerakan target. perburuan difokuskan di kawasan Cibinong dan Cilebut, Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan penyelidikan lapangan bersama Bhabinkamtibmas setempat, keberadaan lokasi pelaku akhirnya diketahui. Pada Kamis siang tim berhasil meringkus BBP tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit smartphone Tecno Spark 20, KTP atas nama Bobby Berze Pinaria, serta dokumen bukti transfer.
Terancam Pasal Berlapis
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menegaskan bahwa tindakan menguasai dana salah transfer merupakan perbuatan pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha, jika menerima dana transfer yang bukan haknya, segera iktikad baik untuk berkoordinasi dengan pihak bank atau mengembalikan kepada pemilik sahnya. Jangan menganggap itu 'bonus' atau 'rezeki', karena menguasai dana salah transfer secara sengaja ada ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Transfer Dana maupun KUHP," tegas Arsya.
Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan iktikad baik dan tidak menguasai dana yang bukan haknya, karena menguasai hasil salah transfer memiliki konsekuensi pidana yang sangat serius.
Polisi tangkap pelaku penggelapan dana perusahaan (Istimewa)