BPS Ungkap 6 Persen Anak Indonesia Masih Terkendala Akses Akta Kelahiran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 22:25
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri), Kedua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), dan Kepala BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (kanan) dalam peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (ketiga kiri), Kedua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (keempat kanan), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kedua kanan), dan Kepala BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito (kanan) dalam peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan sekitar enam persen anak Indonesia berusia 0–17 tahun saat ini belum memiliki akta kelahiran. Berangkat dari kondisi tersebut, integrasi sistem digital antara platform SatuSehat dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) resmi diterpakan untuk mempermudah penerbitan dokumen kependudukan sejak bayi lahir.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, kepemilikan akta kelahiran anak di Indonesia sebetulnya telah mencapai 94,6 persen. Kendati demikian, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menekankan betapa krusialnya identitas resmi bagi setiap anak demi menghindari berbagai risiko kejahatan. Tanpa pencatatan hukum yang jelas, anak menjadi sangat rentan terpapar tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga eksploitasi sebagai pekerja anak.

Amalia menyoroti adanya tenggat waktu atau time lag yang cukup panjang dalam pengurusan dokumen kependudukan selama ini. Banyak keluarga baru mendaftarkan akta kelahiran ketika anak sudah memasuki usia sekolah, sehingga tercipta jeda waktu hingga lima tahun sejak masa kelahiran.
 

Kondisi ketimpangan kepemilikan akta juga masih membayangi sejumlah wilayah. BPS mencatat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di kawasan Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh ini masih berada di bawah angka 90 persen.

Untuk memangkas jeda waktu pengurusan serta meningkatkan akurasi data kependudukan, BPS menjalin kolaborasi strategis bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membangun sistem statistik hayati nasional.

"Dengan nanti digitalisasi akte kelahiran ini, ini bisa mengurangi time lag antara bayi lahir dengan kemudian penerbitan akte kelahiran," kata Amalia di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

BPS memberikan dukungan penuh terhadap langkah digitalisasi ini dengan harapan dapat memperbaiki tata kelola statistik hayati nasional. Apalagi, merujuk Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) Indonesia berada di level 2,13. Angka tersebut dinilai sangat ideal karena mencerminkan pertumbuhan penduduk yang seimbang, sekaligus menjadi modal penting yang harus dijaga demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
 

Melalui pengintegrasian platform SatuSehat milik Kemenkes dengan SIAK milik Kemendagri, proses penerbitan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) kini dilakukan secara otomatis dan digital. Fasilitas kesehatan tempat persalinan dapat secara langsung menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada orang tua, baik dalam bentuk cetak maupun berkas digital.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyambut positif kehadiran ekosistem digital terpadu ini. Menurutnya, pemangkasan birokrasi membuat masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu untuk mengisi berbagai formulir terpisah di banyak instansi.

Menteri Rini menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi sudah sepatutnya menghapus kerumitan layanan publik dan menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat.

"Jadi mudah-mudahan nanti seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan satu pelayanan yang layanan utuh kepada masyarakat, jadi satu negara satu pengalaman, jadi di manapun masyarakat itu berada bisa merasakan layanan yang sama," kata Menteri PANRB Rini Widyantini.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close