Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan nasional dengan membentuk tim lintas kementerian khusus konflik agraria. Kesepakatan penting ini tercapai seusai jajaran kementerian menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa permasalahan sektor pertanahan dan agraria harus segera dicarikan solusi yang konkret dan terukur.
"Nanti targetnya secepatnya untuk meng-klaster semua permasalahan agraria kita," ujar Prasetyo seusai menghadiri rapat tersebut.
Sejumlah pejabat tinggi negara hadir langsung dalam pertemuan tersebut, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Prasetyo menambahkan, susunan tim lintas kementerian ini juga akan melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam skema kerjanya, tim khusus ini bertugas mengklasifikasikan berbagai kasus sengketa tanah di daerah berdasarkan tingkat kerumitannya. Kasus-kasus yang dinilai memiliki tingkat komplikasi rendah akan diprioritaskan untuk dituntaskan dalam waktu singkat.
"Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada, yang tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya," jelas Prasetyo.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang semestinya dapat diselesaikan dengan cepat, yakni keberadaan sekitar 73.000 hektare lahan yang saat ini secara fisik berupa sawah, tetapi secara administrasi masih berstatus kawasan hutan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memetakan tiga kategori utama konflik agraria yang kerap muncul di Indonesia: polemik terkait kawasan hutan, sengketa lahan yang melibatkan aset BUMN atau negara, serta perselisihan dengan pihak swasta.
Nusron menilai perselisihan yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah untuk dituntaskan. Sebaliknya, sengketa yang bersinggungan langsung dengan aset milik negara memiliki tingkat kerumitan paling tinggi karena berisiko memicu persoalan hukum baru.
"Jadi, masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara kayak di Polri. Karena itu ada komplikasi hukum, ada hukum keuangan negara dan sebagainya," kata Nusron.
(Sumber: Antara)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026) (Antara)