Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 M Dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 17:47
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar (dengan kurs Rp17.800 per dolar AS) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan, aliran dana tersebut diduga berasal dari biaya percepatan yang dipungut dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji 2023.

"Fee percepatan dikumpulkan Ridwan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta sesuai arahan dari Rizky Fisa Abadi," kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dua instansi penyedia jasa travel tercatat menyetor dana tersebut. Rinciannya meliputi PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud Muchtar Sjarif sebesar 664.500 dolar AS dan Rp250 juta untuk 104 jamaah serta 12 petugas, PT Tisaga Multazam Utama melalui Imam Aji Ubaidah sebesar 472 ribu dolar AS untuk 59 jamaah, serta PT Rizma Sabilul Harom melalui Umi Munjayanah sebesar 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah.
 

Seusai operasional haji 2023 rampung, pembagian biaya percepatan digelar di ruang kerja Rizky bersama Abdul Muhyi dan Ridwan. Dari total dana yang terkumpul, Ridwan menyerahkan 905 ribu dolar AS kepada Rizky, sedangkan sisa dana sebesar 331.500 dolar AS dan Rp250 juta dikuasai Ridwan untuk kepentingan pribadinya.

Uang 905 ribu dolar AS yang diterima Rizky kemudian didistribusikan secara bertahap: Yaqut menerima bagian terbesar yakni 271.500 dolar AS; Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing mengantongi 181 ribu dolar AS; sementara sisa 90.500 dolar AS dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam konstruksi perkara, Yaqut diduga secara sepihak mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Ia juga ditengarai melanggar mekanisme resmi dengan mengisi kuota tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx).
 

Praktik tersebut dilakukan guna memenuhi permintaan Asosiasi PIHK yang disertai penarikan fee percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus. Tindakan ini dijalankan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terstruktur tersebut tidak hanya memperkaya sejumlah pihak, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Kerugian negara tersebut mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas keberangkatan jamaah haji khusus yang tidak berhak pada 2024 sebesar Rp438,22 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan kuota tambahan 2023–2024 senilai Rp143,92 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close