Kortastipidkpr Polri Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi Sejak 2023

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 18:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. KPK memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi sejak 2023.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2008 hingga 2016.

"Kasus penerimaan hadiah atau janji/gratifikasi. Ditetapkan tersangka pada tahun 2023," kata Yusuf kepada awak media di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Yusuf menyampaikan hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Dedi Congor telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Baca JugaKortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

Menurut Yusuf, penyidikan perkara itu telah dimulai sejak 2017. Namun, ia tidak memerinci peran Dedi dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap P-19. Tahapan ini merupakan proses pengembalian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 jaksa peneliti," ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya memastikan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan meskipun Dedi Congor telah menjadi tersangka dalam perkara yang ditangani Polri. 

Baca JugaKortastipidkor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Pengadaan Batu Bara

KPK tetap menangani perkara tersebut karena objek penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah berbeda dengan perkara yang diproses oleh Polri.

"Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 dan kini menjadi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan tiga pihak dari Blueray Cargo sebagai tersangka. Mereka yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close