Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan bahwa praktik rasuah dalam pengalihan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 tidak hanya melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sebanyak 27 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ditengarai turut menikmati aliran dana haram dari skandal yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar tersebut.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak," kata JPU Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam konstruksi perkara, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya diduga kuat mengalihkan serta menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen secara sepihak tanpa mengantongi kajian teknis. Lebih jauh, mereka menabrak aturan dengan mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun dengan Masa Tunggu (Tx).
Langkah menyimpang ini diambil demi menampung permintaan dari Asosiasi PIHK, yang dibarengi dengan penarikan fee atau biaya percepatan dari para jamaah serta petugas haji khusus.
JPU merinci 27 pihak yang ikut diperkaya dari dana fee percepatan tersebut. Selain Yaqut yang mengantongi 271.500 dolar AS (setara Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS), aliran dana besar mengalir ke mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), senilai 5,23 juta dolar AS (Rp93,09 miliar) plus Rp330 juta.
Nama-nama lain di ranah birokrasi dan jaringan terkait yang turut menerima kucuran dana di antaranya:
- Rizky Fisa Abadi: 427 ribu dolar AS (Rp7,6 miliar), Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS (Rp854,4 juta).
- Abdul Muhyi: 181 ribu dolar AS (Rp3,22 miliar) dan 127.500 dolar AS (Rp2,27 miliar).
- Ridwan Kurniawan: 512.500 dolar AS (Rp9,12 miliar) dan Rp250 juta.
- Amaludin Wahab: 602.600 dolar AS (Rp10,73 miliar).
- Syihabbul Muttaqin: 493.400 dolar AS (Rp8,78 miliar).
- Hud Rifky Assegaf: 130 ribu dolar AS (Rp2,31 miliar).
- Ahmad Taufik: 126.200 dolar AS (Rp2,25 miliar).
- Muzaki Kholis: 84.500 dolar AS (Rp1,5 miliar).
- Bambang Sutrisno: 80 ribu dolar AS (Rp1,42 miliar).
- Iyah Nuriyah: 70 ribu dolar AS (Rp1,25 miliar).
- Doddy Suhada: 59.500 dolar AS (Rp1,06 miliar).
- Buchori Yusuf: 56 ribu dolar AS (Rp996,8 juta).
- Farid Aljawi: 52.500 dolar AS (Rp934,5 juta).
- Hafiz: 94.600 dolar AS (Rp1,68 miliar).
- Anjas Asmara: 30 ribu dolar AS (Rp534 juta).
- Koperasi Perahu: 26.500 dolar AS (Rp471,7 juta).
- Tauhid Hamdi: 20 ribu dolar AS (Rp356 juta).
- Muhammad Zaki Yamani: Rp353,6 juta.
- Ali Makki: 19.600 dolar AS (Rp348,88 juta).
- Roy Kurniawan: 18.500 dolar AS (Rp329,3 juta).
- Rachmat Wildan: 7 ribu dolar AS (Rp124,6 juta).
- Makki Abdul Soleh: 5 ribu dolar AS (Rp89 juta).
- Badrusalam: 4.500 dolar AS (Rp80,1 juta).
- Kamal & Adam Fakih Mukodam: Masing-masing 3 ribu dolar AS (Rp53,4 juta).
"Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024," ujar JPU.
Bukan cuma perseorangan, penuntut umum juga mencatat sebanyak 313 PIHK turut diperkaya dengan total nilai mencapai Rp478,17 miliar. Angka fantastis tersebut bersumber dari selisih penerimaan jamaah dengan pengeluaran operasional haji 2024 sebesar Rp438,22 miliar, serta penjualan kuota petugas haji khusus kepada jamaah yang tidak berhak senilai Rp39,95 miliar.
Atas perbuatan yang merugikan keuangan negara secara masif ini, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023-2024. (Antara)