Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyebut total dana yang dinikmati Gus Alex berasal dari 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, ditambah Rp330 juta.
"Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji," ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Fahmi menjelaskan, salah satu aliran dana yang diterima Gus Alex berasal dari fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Dana tersebut diberikan oleh Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin sebesar 75 ribu dolar AS.
Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
Kemudian, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, Gus Alex disebut menerima biaya percepatan sebesar 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta dari sejumlah pihak.
JPU merinci pemberi dana tersebut. Asrul Aziz Taba disebut memberikan 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta. Selanjutnya, Ismail Adham memberikan 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 2,3 juta dolar AS.
Dalam perkara tersebut, Gus Alex juga didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan Yaqut Cholil Qoumas yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Baca Juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dari Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji
Perbuatan yang didakwakan kepada mereka berkaitan dengan pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen. Pembagian tersebut disebut dilakukan tanpa dilandasi kajian teknis.
Selain itu, para terdakwa diduga mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Jaksa menyebut pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan yang berasal dari jamaah dan petugas haji khusus.
Yaqut telah menjalani persidangan lebih dahulu sebelum Gus Alex. Sementara dalam persidangan Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba juga duduk sebagai terdakwa.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. (Antara)