Ntvnews.id, Jakarta - Transformasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menuju Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia (OKCI) dinilai tidak dapat dilakukan secara sederhana.
Pemerintah setidaknya memiliki tiga pilihan kelembagaan, mulai dari memperkuat DJBC, membentuk badan semiotonom di bawah Menteri Keuangan, hingga menempatkan otoritas kepabeanan langsung di bawah Presiden.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dalam usulan kebijakan strategis mengenai transformasi DJBC. Ia menegaskan OKCI saat ini belum merupakan lembaga resmi, melainkan model kelembagaan yang masih membutuhkan kajian, pembentukan dasar hukum, serta keputusan pemerintah.
"OKCI adalah usulan model kelembagaan untuk mengubah atau menggantikan DJBC setelah dilakukan kajian dan pembentukan dasar hukum. Tidak ada satu model yang dapat langsung disebut paling benar sebelum diuji secara kelembagaan, hukum, fiskal, dan tata kelola," kata Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusunnya bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, pilihan pertama adalah mempertahankan DJBC sebagai direktorat jenderal di bawah Menteri Keuangan, tetapi dengan penguatan secara menyeluruh. Pembenahan diarahkan pada governansi data, pemisahan fungsi pelayanan dan risiko, audit integritas, pengendalian akses, transparansi keputusan, serta pengawasan terhadap penindakan.
"Kelebihan model pertama adalah transisi lebih mudah. Hubungan dengan kebijakan fiskal, APBN, dan Kementerian Keuangan tetap terjaga. Namun kelemahannya juga jelas, budaya birokrasi dan konflik mandat lama berpotensi tetap bertahan," paparnya.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-81 RI dengan Gembira, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi Demo Anarkis
Pilihan kedua adalah membentuk badan semiotonom yang tetap berada di bawah Menteri Keuangan. Dalam model ini, otoritas diberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan sumber daya manusia, teknologi, remunerasi, dan operasional, sementara kebijakan fiskal tetap berada dalam koordinasi Menteri Keuangan.
Menurut Iskandar, model semiotonom memungkinkan perubahan dilakukan lebih dalam tanpa sepenuhnya memisahkan fungsi kepabeanan dari pengelolaan keuangan negara. Namun, terdapat risiko baru apabila otonomi tersebut tidak diikuti pengawasan yang kuat.
"Badan semiotonom dapat memberikan ruang gerak yang lebih besar untuk profesionalisasi dan modernisasi. Tetapi jangan sampai fleksibilitas berubah menjadi kekuasaan yang eksklusif. Otonomi harus selalu berpasangan dengan pengawasan dan pertanggungjawaban," tegasnya.
Adapun pilihan ketiga adalah membentuk lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam model ini, OKCI menjadi institusi khusus yang menangani fungsi kepabeanan dan penjagaan perbatasan ekonomi, sementara kebijakan tarif, penerimaan, dan fiskal tetap dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
"Model ketiga merupakan pilihan paling transformatif. Fungsi penjagaan perbatasan ekonomi memperoleh kedudukan yang lebih kuat dan tidak semata-mata dibaca sebagai urusan penerimaan. Tetapi konsekuensinya adalah kebutuhan perubahan hukum yang paling luas," jelas Iskandar.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai saat ini masih memberikan berbagai kewenangan kepada Menteri, Direktur Jenderal, serta pejabat Bea dan Cukai. Karena itu, apabila kewenangan menetapkan pungutan, melakukan audit, menegah barang, menyidik perkara, hingga menangani keberatan dialihkan kepada OKCI, perubahan tidak dapat dilakukan hanya melalui pergantian nomenklatur organisasi.
"Kalau kewenangan hukumnya masih berada pada struktur lama, mengganti nama DJBC menjadi OKCI tidak akan menyelesaikan persoalan. Perubahan kelembagaan harus diikuti penyesuaian undang-undang, karena yang dipindahkan bukan hanya nama institusi, tetapi kewenangan negara," ujarnya.
Dalam model OKCI yang diusulkan, struktur internal juga dirancang berbeda dari pola direktorat jenderal konvensional. Di dalamnya terdapat Kepala Otoritas, Dewan Pengawas, Inspektorat Integritas dan Profesionalisme, Deputi Pelayanan dan Fasilitasi Perdagangan, Deputi Data, Risiko dan Intelijen, Deputi Audit dan Kepatuhan, Deputi Penegakan Hukum, Deputi Cukai, Sarana Operasi dan Laboratorium, serta mekanisme Ombudsman Kepabeanan dan Cukai.
Menurut Iskandar, desain tersebut pada dasarnya diarahkan untuk memastikan terjadinya pemisahan kekuasaan di dalam administrasi. Fungsi pelayanan, pembentukan profil risiko, pemeriksaan, penetapan, audit, keberatan, dan penegakan hukum tidak boleh terkonsentrasi pada pihak yang sama.
"Kuncinya adalah pemisahan kekuasaan. Petugas pelayanan tidak boleh dapat mengubah profil risiko seenaknya. Unit yang memberikan fasilitas tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang menilai keberhasilan fasilitas tersebut. Penghentian perkara berisiko tinggi harus dapat diperiksa, dan instruksi pimpinan harus tercatat," paparnya.
Ia menambahkan, pemilihan model kelembagaan harus dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada kepentingan jangka pendek. Pemerintah perlu menguji setiap pilihan dari aspek hukum, kelembagaan, teknologi, integritas, fiskal, serta dampaknya terhadap perdagangan dan pelayanan publik.
"Tidak satu pun dari tiga model dapat disebut paling benar sebelum diuji. Yang harus dicari bukan lembaga yang paling besar atau paling kuat, melainkan desain yang mampu menjalankan fungsi kepabeanan secara efektif sekaligus membuat setiap kewenangan dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan," katanya.
Iskandar mengingatkan, transformasi kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur. Sebab, tanpa perubahan mendasar pada mekanisme kontrol dan pembagian kewenangan, institusi baru hanya akan mewarisi persoalan lama.
"Mengganti nama DJBC menjadi OKCI tanpa mengubah kontrol kewenangan hanya akan menciptakan lembaga lama dengan kartu nama baru," pungkas Iskandar.
Bea Cukai