Ntvnews.id, Jakarta - Seorang hakim federal pada Selasa, 11 agustus 2026 resmi memblokir langkah Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) dalam menerapkan ketentuan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pengetatan aturan pemungutan suara melalui pos. Putusan sela yang berlaku secara nasional ini terbit di tengah makin dekatnya gelaran pemilu sela pada November mendatang.
Hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Massachusetts, Indira Talwani, mengeluarkannya untuk melarang USPS menjalankan aturan tersebut di seluruh wilayah Amerika Serikat. Keputusan hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh organisasi League of Women Voters of Massachusetts bersama sejumlah pihak penggugat lainnya.
Sengketa ini berakar dari Perintah Eksekutif 14399 berjudul "Memastikan Verifikasi Kewarganegaraan dan Integritas dalam Pemilu Federal" yang ditandatangani Trump pada 31 Maret. Dalam instruksi tersebut, USPS diminta menetapkan syarat ketat bagi surat suara melalui pos serta surat suara absen, sekaligus menolak pengiriman surat suara yang tidak memenuhi kriteria baru tersebut.
Baca juga: Trump Blak-blakan Sebut 3 Strategi Hadapi Iran
Langkah hukum Talwani kali ini merupakan perluasan dari putusan sebelumnya. Pada Juni lalu, ia telah memblokir ketentuan utama perintah eksekutif tersebut di 23 negara bagian dan Washington D.C., sebelum akhirnya kini diperluas ke seluruh penjuru negeri.
Di sisi lain, kubu pemerintahan Trump tidak tinggal diam. Mahkamah Agung AS saat ini tengah mempertimbangkan permohonan dari pihak pemerintah untuk mencabut putusan sela yang sebelumnya dikeluarkan oleh Talwani.
Persetruan hukum yang makin memanas ini berlangsung pada momen krusial menjelang pemilu sela November. Pada pemilu tersebut, para pemilih di Amerika Serikat akan menentukan peta kekuatan dan kendali atas kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Senat.
Baca juga: Zelensky Berhentikan Duta Besar Ukraina untuk Amerika Serikat Olha Stefanishyna
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026. ANTARA/Binnur Ege Gürün Koçak - Anadolu Agency /pri (Antara)