Wapres Filipina Sara Duterte Hadapi Tuntutan Pidana Atas Ancaman Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 14:09
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Wakil Presiden Sara Duterte. Arsip - Wakil Presiden Sara Duterte. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Departemen Kehakiman Filipina (DOJ) pada Selasa, 11 Agustus 2026 resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. Tuntutan hukum tersebut dipicu oleh dugaan ancaman pembunuhan yang dilayangkan Duterte terhadap presiden, ibu negara, serta mantan ketua parlemen.

Berkas perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Tingkat Pertama Regional Quezon City. Dalam dakwaannya, Duterte dituding melancarkan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Martin Romualdez.

"Kami mengonfirmasi bahwa kasus ancaman serius yang diajukan hari ini merupakan perkara yang sama yang dirujuk NBI (Biro Investigasi Nasional) kepada DOJ. Perkara ini juga sama dengan yang diangkat dalam proses pemakzulan," kata juru bicara DOJ Polo Martinez kepada Kantor Berita Filipina (PNA).

Baca juga: Wapres Filipina Sara Duterte Didakwa Ancam Bunuh Presiden Marcos

Tuntutan pidana ini bermula dari langkah NBI yang mengajukan pengaduan terhadap Duterte atas tuduhan hasutan pemberontakan dan ancaman serius. Langkah hukum diambil setelah Duterte dalam sebuah konferensi pers mengaku telah menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Marcos Jr., ibu negara, serta Romualdez apabila dirinya tewas dibunuh.

Atas perkara ini, jaksa penuntut merekomendasikan penetapan uang jaminan sebesar 120.000 peso Filipina (sekitar Rp34 juta) jika Duterte mengajukan pembebasan sementara.

Ancaman tersebut juga menjadi salah satu poin dari empat materi dakwaan dalam proses pemakzulan (impeachment) yang kini tengah dihadapi Duterte di Senat Filipina. Tiga dakwaan lainnya mencakup dugaan penyalahgunaan dana rahasia, penyuapan, hingga kepemilikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan.

Baca juga: Hujan Deras Berhari-hari di Filipina, 16 Orang Tewas

Di sisi lain, kubu hukum Sara Duterte melancarkan penolakan keras atas langkah DOJ. Tim pengacara menilai kasus pidana tersebut tidak sah secara hukum selama persidangan pemakzulan masih berjalan.

"Sebagai pejabat yang dapat dimakzulkan, Wakil Presiden tidak dapat dituntut atas dugaan pelanggaran yang juga menjadi pokok perkara pemakzulan," ujar pengacara pembela Paul Lawrence Lim.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close