Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merilis capaian kinerja signifikan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Selain mencatat lonjakan perlintasan internasional yang menembus angka 30 juta orang, otoritas imigrasi juga memperketat pengawasan dengan menolak ribuan permohonan paspor yang terindikasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam laporan terbarunya, Imigrasi mengumumkan telah menerbitkan sebanyak 2.283.277 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI). Namun, dari total permohonan yang masuk, terdapat 9.394 permohonan paspor yang terpaksa ditolak karena terindikasi akan disalahgunakan.
Penolakan ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam menekan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
“Ini adalah fungsi kita untuk mencegah TPPO dan TPPM. Jangan sampai warga kita berangkat secara non-prosedural dan menjadi masalah di negara tujuan, yang pada akhirnya akan menyulitkan warga itu sendiri dan pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, 12 Agustus 2026.
Selain penolakan paspor, Imigrasi juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 9.148 orang di berbagai pintu perlintasan dengan berbagai alasan keimigrasian dan perlindungan WNI.
Sektor izin tinggal menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mencapai 5.082.786, naik 24,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan paling signifikan terlihat pada Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang melonjak 45,5% dengan total 4.120 dokumen, disusul Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang naik 26,4% menjadi 145.761 dokumen.
Dari sisi penerbitan visa baru, Visa on Arrival (VoA) masih menjadi primadona dengan jumlah 4.323.319 penerbitan. Sementara itu, kebijakan baru seperti Golden Visa telah menjaring 131 subjek, dan Global Citizen of Indonesia telah diterbitkan sebanyak 53 dokumen, yang diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi melalui devisa.
Hingga Juli 2026, total perlintasan internasional di Indonesia mencapai 30.809.615 orang, naik 1% dibandingkan tahun sebelumnya. Komposisinya terdiri dari 53,3% Warga Negara Asing (WNA) atau sebanyak 16,5 juta orang, dan 46,5% Warga Negara Indonesia (WNI) atau sebanyak 14,2 juta orang.
Udara menjadi jalur paling dominan dengan total 24,1 juta perlintasan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara. Disusul jalur laut sebanyak 5,4 juta perlintasan dan jalur darat sebesar 1,1 juta perlintasan.
Data Imigrasi juga memetakan lima negara dengan jumlah kedatangan terbanyak ke Indonesia. China menempati urutan pertama dengan 1,15 juta kedatangan, diikuti rapat oleh Australia dengan 1,09 juta kedatangan. Malaysia, Singapura, dan India melengkapi daftar lima besar negara dengan kontribusi kunjungan tertinggi.
Tren serupa juga terlihat pada penerbitan izin tinggal berdasarkan kewarganegaraan, di mana warga negara Australia, China, Malaysia, Singapura, dan India menjadi pengguna terbanyak layanan izin tinggal di Indonesia.
Peningkatan statistik di berbagai lini ini menunjukkan pulihnya mobilitas internasional serta semakin ketatnya fungsi pengawasan dan perlindungan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi (NTVNews)