Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah kembali mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Langkah tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penyusunan nota keuangan dan rancangan APBN 2027 sebenarnya telah dilakukan sebelum putusan MK diterbitkan. Namun, pemerintah masih mempunyai waktu untuk menyesuaikan rancangan tersebut dengan amar putusan MK.
"Putusan MK di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu. Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan," ujar Prasetyo di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Prasetyo menegaskan pemerintah tetap menjadikan putusan MK sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan RAPBN 2027. Saat ini, pemerintah kembali memeriksa satu per satu komponen anggaran pendidikan untuk memastikan ketentuan minimal 20 persen dari APBN dapat terpenuhi.
"Kita kembali satu per satu kita review. Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat Undang-undang itu dapat kita jalani," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki berbagai program yang berkaitan dengan sektor pendidikan. Namun, sejumlah program tersebut pada tahap awal belum seluruhnya dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan.
Baca Juga: Istana Siapkan Tanda Kehormatan untuk Sejumlah Tokoh, Termasuk Menteri Aktif
Menurut Prasetyo, apabila seluruh program yang memiliki keterkaitan dengan pendidikan turut diperhitungkan, jumlah keseluruhan anggaran yang berkaitan dengan sektor tersebut sebenarnya telah melampaui batas minimum 20 persen.
"Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen. Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga," jelasnya.
Di sisi lain, Prasetyo memastikan penyusunan APBN 2027 masih berlangsung. Pemerintah masih melakukan evaluasi, koreksi, serta sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan anggaran yang telah dibuat.
"Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan dana pendidikan dalam APBN tidak dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan MBG. Menurut MK, MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya harus ditempatkan secara terpisah dari anggaran pendidikan.
MK juga menetapkan bahwa pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus mulai diterapkan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.
Sementara itu, kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD telah diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan tersebut mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)