Ntvnews.id, Jakarta - Peristiwa pemberian minuman keras (miras) dengan syarat mampu membaca salah satu surat dalam Al-Qur'an di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan salah satunya dibuat Panji Keadilan Umat, yang diwakili Abraham. Abraham, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang menjadi objek laporan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Abraham membuat laporan terkait insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5918/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 11 Agustus 2026 pukul 19.05 WIB.
Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 9 Agustus 2026. Abraham menerangkan bahwa dirinya melihat video yang beredar di media sosial Instagram dan media online.
Dalam uraian laporan tersebut, video dimaksud memperlihatkan pembawa acara atau MC melakukan tantangan kepada pengunjung yang disebut akan mendapatkan hadiah berupa satu botol minuman keras apabila mampu melafalkan Surat Ad-Dhuha.
Abraham mengatakan, keputusan membuat laporan ke kepolisian dilakukan karena dirinya merasa keberatan dengan materi dalam video tersebut.
“Saya membuat laporan ini karena saya merasa keberatan dan dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Bagi saya, ayat atau surat dalam Al-Qur’an merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dihormati dan tidak semestinya dijadikan bagian dari sebuah tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras,” ujar Abraham, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurutnya, laporan tersebut bukan untuk mengambil kesimpulan mengenai pihak yang bersalah, melainkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji fakta dan bukti yang ada.
“Saya menyerahkan sepenuhnya prosesnya kepada aparat penegak hukum. Saya berharap semua pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan,” katanya.
Sejalan dengan laporan tersebut, Panji Keadilan Umat melalui Abraham meminta aparat berwenang memanggil dan memeriksa manajemen Newport, event organizer (EO) atau penyelenggara acara, serta produsen minuman Newport.
Abraham juga berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut dirancang dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaannya.
“Termasuk manajemen Newport, penyelenggara atau EO, serta pihak produsen minuman Newport, sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tegas Abraham.
Ia menambahkan, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak terkait.
“Saya berharap laporan ini diproses secara objektif. Biarkan aparat yang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari fakta sebenarnya. Yang saya inginkan adalah kejelasan dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama,” tuturnya.
Panji Keadilan Umat menilai pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan agar aparat dapat memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kegiatan, termasuk konsep acara, peran pembawa acara, pihak penyelenggara, serta keterlibatan produk yang disebut dalam laporan.
Abraham, perwakilan Panji Keadilan Umat.