Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ditunda hingga 13 Agustus 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 17:44
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang praperadilan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Penundaan dilakukan karena pihak yang mengajukan permohonan belum melengkapi persyaratan hukum untuk dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Hakim tunggal Firman Akbar menyampaikan bahwa kelengkapan kedudukan hukum atau legal standing para pihak masih perlu dipenuhi.

"Legal standing dari kuasa hukum termohon belum lengkap," ujar Hakim Firman dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca JugaSidang Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar Rabu Depan

Pada persidangan berikutnya, agenda akan diawali dengan pelengkapan dokumen terkait legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan praperadilan.

Hakim Firman kemudian menjelaskan tahapan persidangan selanjutnya. Setelah pembacaan permohonan, agenda akan berlanjut pada penyampaian jawaban dari pihak termohon, pembuktian, pembacaan kesimpulan, hingga putusan.

"Jadi sidang kami tunda besok dengan jadwal 10.00 WIB toleransi akhir 10.30 WIB," ucap Hakim Firman.

Sebelumnya, Lodewyk juga sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena PN Jakarta Selatan dinilai tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

Baca JugaKejagung Hormati Langkah Praperadilan Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam Kasus MBG

Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan Lodewyk, seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan, terjadi di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan praperadilan harus diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya mencakup lokasi terjadinya tindakan upaya paksa.

Atas dasar persoalan kompetensi relatif atau salah alamat pengadilan, hakim kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Materi utama gugatan tidak diperiksa, termasuk mengenai keabsahan status tersangka dan prosedur penahanan yang dinilai sewenang-wenang oleh pihak Lodewyk.

Lodewyk menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN pada 2025 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Lodewyk bersama sejumlah tersangka lain diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang di BGN. Salah satu pengadaan yang disorot adalah 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun.

Pembayaran pengadaan tersebut telah diberikan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Perusahaan itu disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak mempunyai diler maupun bengkel aktif. Selain itu, dalam pengadaan tersebut diduga terdapat mark up.

Penggelembungan harga tersebut diduga mengakibatkan pemborosan dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Lodewyk, penyidik telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close