Sengketa Merek Jins-Pakaian Libatkan Ramayana Bergulir di Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 14:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - DIESEL, S.p.A, perseroan menurut hukum negara Italia yang berkedudukan di Via dell’Industria 4-6 I-36042, Breganze (VI), Italia, menunjuk Kantor Advokat dan Pengacara Pulungan, Wiston & Partners untuk melakukan gugatan pembatalan pendaftaran merek DIESEL HOUSE oleh Ramayana Lestari Sentosa Tbk yang beralamat di Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 220 A-B, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

H. Amris Pulungan, S.H. cs. dari Pulungan, Wiston & Partners (PWP) selaku kuasa hukum, juga sudah membawa DIESEL, S.p.A, untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran merek DIESEL HOUSE atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Gugatan ini sudah teregister dengan Nomor IDM001116734 dan saat ini dalam proses diperiksa oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk perkaranya bernomor 88/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, DIESEL S.p.A. pada pokoknya mendalilkan bahwa pendaftaran merek tersebut digugat karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek DIESEL dan variasinya, khususnya karena penggunaan unsur dominan DIESEL.

Gugatan yang dilayangkan ini juga mendasarkan pada ketentuan mengenai perlindungan merek terkenal dan iktikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebagai penggugat, DIESEL S.p.A. memiliki sejumlah pendaftaran merek DIESEL dan variasinya di Indonesia serta di berbagai negara di dunia. Status dan perlindungan terhadap merek DIESEL juga sudah menjadi pokok pertimbangan dalam sejumlah putusan pengadilan di Indonesia.

Secara khusus, dalam perkara terdahulu mengenai merek DIESEL HOUSE atas nama Sdr. Agus Makmur, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah membatalkan pendaftaran merek tersebut melalui Putusan No.31/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Putusan ini kemudian dipertahankan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung No.280 K/Pdt.Sus-Merek/2020, dan selanjutnya pada tingkat Peninjauan Kembali melalui Putusan Mahkamah Agung No. 40 PK/Pdt.Sus-HKI/2021.

Dalam perkara yang sedang berjalan saat ini, DIESEL S.p.A. di antaranya memohon agar pengadilan menyatakan merek DIESEL dan variasinya sebagai merek terkenal. Sekaligus juga menyatakan bahwa ada persamaanbpada pokoknya antara merek yang disengketakan dengan merek DIESEL dan variasinya.

Gugatan ini juga memohon agar membatalkan pendaftaran IDM001116734 untuk Kelas 5, 18, 25, 35 dan 36. Sebagai tambahan, Sdr. Agus Makmur sebagai pihak tergugat dan terkait dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk adalah salah satu pemegang saham dan menjadi Presiden Direktur.

Amris Pulungan. Amris Pulungan.

Sidang perdana perkara ini berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Perkara ini kami ajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh perlindungan terhadap hak merek klien kami. Indonesia memiliki perangkat hukum yang memberikan perlindungan terhadap merek terdaftar maupun merek terkenal, termasuk prinsip-prinsip yang telah berkembang melalui putusan pengadilan,” kata Amris Pulungan, S.H.

“Kami menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta putusan perkara ini kepada Majelis Hakim,” tambahnya.

Ditegaskannya juga, keterangan yang disampaikan dalam persidangan ini semata-mata hanya untuk memberikan informasi kepada publik mengenai proses hukum serta prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual yang menjadi pokok perkara. Namun dengan tetap menghormati independensi pengadilan, asas praduga yang berlaku dalam proses hukum, serta hak seluruh pihak yang berperkara.

HIGHLIGHT

x|close