2 Orang jadi Tersangka Kasus Transfer Pricing PT TPL, Ditahan Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 04:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Kejagung RI (foto/dok) Ilustrasi - Gedung Kejagung RI (foto/dok) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam periode 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Toba Pulp Lestari melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.

"Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu, 12 Agustus 2026 malam.

Ia menuturkan, dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.

Akibatnya, kata dia, penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," kata Saiful.

Guna melancarkan aksinya, lanjut dia, Toba Pulp meminta bantuan tersangka BP dan SR pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.

Menurut Saiful, keduanya mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka.

"Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," ucapnya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," kata dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

HIGHLIGHT

x|close