Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 09:14
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito didampingi Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat saat jumpa pers kasus penistaan agama Plh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito didampingi Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat saat jumpa pers kasus penistaan agama (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap dua orang terkait dugaan penistaan agama dalam challenge atau tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan imbalan minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Kedua terduga pelaku berinisial R dan E telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (12/8/2026) malam. Keduanya tiba dengan mengenakan masker dan dikawal petugas kepolisian saat memasuki area Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

R dan E tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu. Saat dimintai komentar, keduanya memilih bungkam dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," kata Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Baca Juga: Bocah Tolak Pakai Sabuk Pengaman, Pesawat Gagal Terbang

Kasus tersebut bermula dari video yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan aktivitas di salah satu booth minuman beralkohol dalam festival musik di kawasan Ancol.

Dalam video tersebut, seorang perempuan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menghafal Surat Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol. Aksi itu kemudian menuai kecaman dari berbagai pihak dan berujung pada laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

Dua orang yang diamankan polisi diketahui berinisial R, seorang perempuan, dan E, seorang laki-laki. Polisi belum mengungkapkan peran dari masing-masing terduga pelaku.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kegiatan challenge hafalan Al-Quran dengan imbalan minuman keras tersebut.

HIGHLIGHT

x|close