KPK Dalami Selisih Uang dalam Pengembalian Amplop kepada Menhut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 12:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dapat dilakukan untuk mendalami proses pengembalian amplop yang diduga berisi uang 14.000 dolar Singapura dari Suhardiman kepada Raja Juli.

“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin, 12 Agustus 2026.

Budi menjelaskan penyidik menduga terdapat perbedaan antara jumlah uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dengan nominal yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan tersebut.

Menurut dia, amplop yang diberikan Suhardiman disebut berisi 14.000 dolar Singapura. Sementara itu, uang yang dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya disebut sekitar 12.000 dolar Singapura.

Baca juga: KPK: Menhut Belum Kembalikan Semua Uang dalam Amplop dari Bupati Non-Aktif Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) tersenyum saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026

“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi atau ada pihak-pihak yang kemudian mengetahui dan membantu proses serta mekanisme pengembalian itu,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Selain perkara dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli kemudian ikut terseret dalam perkara tersebut. Pada 3 Juli 2026, Menteri Kehutanan itu menjelaskan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup map setelah melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif dan Eks Sekda sebagai Saksi

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya.

Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Raja Juli kepada Suhardiman di Kabupaten Kuansing setelah sebelumnya tertunda karena kendala jadwal.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan tersebut karena pemberian yang dimaksud sedang dalam proses penyelidikan oleh lembaga antirasuah.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close