Abraham Samad: Hukuman Mati Koruptor Cuma Omon-Omon, DPR "Lip Service" Aja!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 10:00
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber program Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad (kedua dari kiri) saat menjadi narasumber program

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, menilai wacana hukuman mati bagi koruptor yang kembali digaungkan pemerintah dan DPR RI tidak akan berarti tanpa langkah nyata.

Dia menyebut wacana tersebut berpotensi hanya menjadi "lip service" atau omon-omon jika tidak dibarengi kebijakan yang benar-benar memberikan efek jera.

Menurut Abraham, salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi, bahkan mencabut, aturan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi.

Dia menilai pemberian remisi justru membuat hukuman yang dijatuhkan tidak sepenuhnya memberikan efek jera.

"Kenapa korupsi di Indonesia itu tidak pernah hilang atau bisa ditekan seminimal mungkin? Karena problem sebenarnya pemerintah tidak punya keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Kita boleh lihat, aturan-aturan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi itu tidak memberikan efek jera kepada koruptor, tapi justru memberi privilege," ujar Abraham dalam program Suara Nusantara yang tayang pada 12 Agustus 2026.

Dia menegaskan, jika pemerintah memang serius memberantas korupsi, aturan mengenai remisi bagi narapidana korupsi perlu menjadi perhatian.

"Kalau memang pemerintah serius, maka hapuskan aturan-aturan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM tentang remisi," tegasnya.

Tiga Hal yang Dinilai Bisa Beri Efek Jera

Abraham mengatakan ada tiga hal yang menurutnya diterapkan di negara-negara yang dinilai berhasil menekan praktik korupsi, yakni hukuman berat dan konsisten, pemiskinan koruptor, serta sanksi sosial.

"Ada tiga sebenarnya teori, kalau Anda lihat di negara-negara yang sukses dalam pemberantasan korupsi. Ada tiga hal yang dilakukan," katanya.

Pertama, memberikan hukuman yang berat dan konsisten. Menurut Abraham, persoalan di Indonesia bukan semata-mata soal beratnya hukuman, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaannya.

"Kita hukuman berat tapi tidak konsisten," ujarnya.

Kedua, melakukan pemiskinan terhadap koruptor. Ketiga, memberikan sanksi sosial sehingga pelaku korupsi mendapatkan tekanan dan penolakan dari masyarakat.

Tayangan perdana program Tayangan perdana program

Baca Juga: Suara Nusantara: Lawan Disinformasi dan Hoaks

Soroti Pemberian Remisi bagi Koruptor

Abraham menilai pemberian remisi dapat membuat masa hukuman narapidana korupsi menjadi jauh lebih singkat dibandingkan vonis yang dijatuhkan pengadilan.

"Kalau mau konsisten, cabut itu aturan tentang remisi yang diberikan kepada koruptor. Bayangkan, kalau koruptor itu sudah divonis 10 tahun, remisinya setiap tahun diberikan, enam bulan, delapan bulan, dia paling menjalani itu sekitar dua tahun," jelasnya.

Dia juga menceritakan pengalamannya ketika masih berada di KPK. Saat itu, menurut Abraham, pihaknya kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Rata-rata terpidana korupsi itu tidak pernah menjalani 100 persen masa tahanan," katanya.

Abraham mengungkapkan, setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, narapidana berada di bawah kewenangan lembaga pemasyarakatan. Dia menilai kondisi tersebut perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

"Saya lihat mungkin ada permainan antara narapidana koruptor dengan oknum para sipir. Kalau kita sidak pagi, apel pagi, mereka ada. Tapi setelah apel pagi, setelah sidak, masuk kembali ke dalam ruangan masing-masing, di situlah mereka pulang ke rumahnya, tidur di rumahnya. Jadi mereka nggak pernah ada di dalam. Kapan dia balik? Besok pagi lagi," ungkap Abraham.

Dia juga mengeklaim pernah menemukan kondisi ketika narapidana korupsi mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan narapidana lainnya.

"Kalau Menteri Hukum datang sidak, ya ada. Karena waktu apel ada. Dua kali apel itu, biasa pagi sama sore, kalau disidak ada. Tiap malam tidur di rumah, banyak kejadian seperti itu," imbuhnya.

Abraham: Jangan Hanya Bicara Hukuman Mati

Menurut Abraham, praktik pemberian hak istimewa atau privilege kepada narapidana korupsi, jika benar terjadi, justru akan menghilangkan efek jera. Dia menilai koruptor harus benar-benar merasakan konsekuensi atas perbuatannya.

"Oleh karena itu, kalau ini semua yang saya katakan ada privilege bagi koruptor, nggak ada deterrent effect, nggak ada efek jera. Karena mereka tidak pernah merasakan penderitaan," ujarnya.

Karena itu, Abraham menilai pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif jika persoalan lain dalam sistem pemidanaan belum dibenahi.

"Jadi, boro-boro hukuman mati, menurut saya lip service-lah itu pemerintah. DPR itu lip service, tadi bilang hukuman mati, lip service menurut saya. Omon-omon. Kalau mau konsisten, cabut itu aturan tentang remisi," tukas Abraham.

HIGHLIGHT

x|close