Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi kebijakan tarif transportasi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Tarif yang sebelumnya ditetapkan hanya Rp1 kini diubah menjadi Rp8.
Pramono mengatakan perubahan tarif tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Penyesuaian ini bertujuan menyamakan tarif layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam kesempatan ini ada satu hal yang ingin saya sampaikan. Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1 tetapi Rp8 rupiah," ucapnya di Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pramono menjelaskan, keputusan menetapkan tarif Rp8 dilakukan agar seluruh layanan transportasi yang mendapatkan kebijakan khusus pada momentum HUT ke-81 RI memiliki tarif yang seragam.
Bus Transjakarta. (Antara)
"Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan pemerintah Jakarta sama, sehingga dengan demikian semua tarif ada dalam rangka peringatan 17 Agustus adalah 8 rupiah," sambungnya.
Sebelum direvisi menjadi Rp8, Pramono sebelumnya mengumumkan kebijakan tarif khusus Rp1 untuk transportasi umum Jakarta pada 17 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik dengan biaya yang sangat terjangkau.
"Semua transportasi pada tanggal 17 Agustus, yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, bayarnya hanya Rp1 rupiah saja," kata Pramono di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 9 Agustus 2026.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)