Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bebizie dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain Bebizie, KPK turut memeriksa seorang advokat berinisial NE sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 11.45 WIB, Bebizie tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.48 WIB, sementara saksi NE tiba dua menit kemudian, yakni pukul 09.50 WIB.
KPK juga memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah AM memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ahmad Ali Hingga Japto dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Kasus ini berawal ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018.
Perkembangan perkara kembali muncul pada 19 Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Nilainya disebut sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber: Antara)
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati (Antara)