Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Al Quran dapat diproses secara hukum.
Yusril menjelaskan, ketentuan mengenai penodaan agama saat ini diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Yusril, konten promosi minuman keras yang belakangan viral tersebut memang belum dapat secara langsung dikategorikan sebagai penodaan atau penghasutan untuk menodai agama tertentu.
Namun, ia menilai tindakan tersebut tidak pantas karena dapat menyinggung serta memicu kemarahan umat Islam.
Karena itu, setelah adanya laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian dapat menafsirkan ketentuan dalam KUHP Nasional secara tepat dan adil. Ia menilai Pasal 300 dan Pasal 301 belum sepenuhnya mencakup seluruh persoalan mengenai penodaan agama.
Baca Juga: 2 Terduga Pelaku Baca Al-Qur'an Berhadiah Miras Dibawa ke Polda Metro
Menurut dia, penyelesaian perkara tersebut diharapkan dapat memberikan jalan keluar, termasuk apabila tindakan pembuat konten dilakukan tanpa kesengajaan sehingga yang bersangkutan dapat menyampaikan permintaan maaf dan pihak yang melapor tetap mendapatkan ruang untuk menyampaikan ketidakpuasannya.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.
Yusril mengatakan kepolisian dapat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan ahli untuk memperjelas persoalan tersebut. Dengan demikian, penerapan Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP Nasional dapat dilakukan secara tepat, adil, dan bermartabat.
Ia menegaskan bahwa pengusutan perkara tersebut bukan semata-mata bertujuan untuk menghukum seseorang, melainkan memulihkan keadaan agar kembali kondusif.
Yusril juga menilai penyelesaian melalui keadilan restoratif dapat ditempuh apabila memenuhi ketentuan. Namun, ia mengingatkan agar kepolisian tidak mengabaikan persoalan tersebut.
"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," ujar Yusril.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial X melalui akun @Jakartatalk memperlihatkan kegiatan tantangan yang dilakukan sebuah merek minuman beralkohol kepada salah satu pengunjung.
Dalam video tersebut, seorang pengunjung diminta membacakan salah satu surah dalam Al Quran untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Orang Terkait Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras
Pihak penyelenggara kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya. Penyelenggara menyatakan tantangan tersebut dilakukan di luar arahan maupun persetujuan mereka.
"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis pihak penyelenggara.
(Sumber: Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Antara)