Mendes Yandri Laporkan 73 Akun Penyebar Hoaks Deepfake ke Bareskrim Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2026, 18:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid (kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid (kanan) beserta jajaran memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri. Akun-akun tersebut diduga menyebarkan video hoaks berbasis artificial intelligence (AI) deepfake yang menggunakan wajahnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT Taufik Madjid menjelaskan, video tersebut memuat narasi seolah-olah warung dan toko di desa akan ditutup setelah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk.

“Pernyataan yang disampaikan yang menurut Pak Yandri itu sangat hoaks dan kita laporkan adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Itu tidak benar sama sekali,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Taufik menegaskan Yandri tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai penutupan warung desa tersebut. Konten itu dibuat menggunakan teknologi AI sehingga suara dalam video seolah-olah berasal dari Yandri.

Baca JugaCek Fakta: Mendes Yandri Minta Warung Desa Ditutup Demi Kopdes

“Pendekatannya IT, AI. Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu,” ujarnya.

Menurut Taufik, keberadaan KDKMP justru diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat desa. Warung, UMKM, dan badan usaha milik desa (BUMD) akan tetap dikembangkan bersama koperasi sebagai salah satu instrumen pertumbuhan ekonomi.

Laporan terhadap konten tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri sejak 29 Juli 2026. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihak Yandri kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).

“Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya,” katanya.

Baca JugaMendes Yandri Tegaskan KDMP Bakal Gandeng Warung dan Toko Kelontong Desa

Dewan Penasihat Mendes PDT Prof. Juanda yang turut hadir mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, informasi menyesatkan, perbuatan yang tidak sesuai aturan, hingga pencemaran nama baik.

"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.

Juanda berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pihak yang berada di balik penyebaran konten tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close