Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menunda pembacaan putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.
Ketua Majelis Hakim Catur Irianto mengatakan penundaan dilakukan karena pihaknya baru menerima kontra memori banding yang diajukan Ibam sehingga perlu dipelajari dan dipertimbangkan terlebih dahulu.
"Kami tentukan hari sidang berikutnya di tanggal 31 Agustus 2026, hari Senin," ujar Catur dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Setelah persidangan, Ibam berharap waktu tambahan tersebut dapat digunakan majelis hakim untuk mempelajari perkara secara lebih mendalam dan cermat.
Dalam kontra memori bandingnya, Ibam mempersoalkan statusnya dalam perkara pengadaan Chromebook. Ia menyebut dirinya hanya berperan sebagai Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga menilai tuduhan penyalahgunaan kewenangan terhadap dirinya tidak relevan.
Baca Juga: Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook
"Harapan kami nantinya bisa bebas melalui upaya banding karena divonis menyalahgunakan kewenangan ini adalah tanda tanya yang besar," ucap Ibam.
Sebelumnya, pembacaan putusan banding Ibam juga ditunda dari jadwal Kamis, 30 Juli 2026. Ketika itu, majelis hakim menyatakan belum dapat membacakan putusan karena proses musyawarah terkait perkara masih berlangsung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Pada pengadilan tingkat pertama, Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,26 triliun.
Selain hukuman penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Ibam. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Baca Juga: Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Tembus Rp1,56 Triliun
Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHp.
(Sumber: Antara)
Arsip. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Sidang vonis tersebut ditunda hingga Senin (31/8/2026) lantaran majelis hakim baru menerima berkas memori banding (Antara)